Welcome to Pusdiklat Migas Cepu
 
 

  Menu Utama

· Depan
· Arsip Berita
· Hasil_Ujian
· Jadwal Pelatihan
· Jasa_Teknologi
· Masa_Uji_STTK
· Publikasi_Ilmiah
· Saran - Komentar
 

  Profile

· Tugas Pokok
· Lokasi
· Fasilitas
· Pengalaman
· Mitra Kerja
 

  Who's Online

Saat ini ada, 24 tamu 0 member yang sedang online.

Anda bukan member. Silakan daftar di sini, gratis!
 

 
 

JASA TEKNOLOGI PUSDIKLAT MIGAS CEPU


PERAN, FUNGSI DAN DASAR JASA TEKNOLOGI PUSDIKLAT MIGAS
  • Pusdiklat Migas, bertugas menjembatani teori universitas dan kenyataan industri Migas untuk diajarkan kepada peserta didik sesuai tuntutan pengguna jasa.
  • Tugas ini tidak dapat dilaksanakan oleh tenaga pengajar yang tidak memahami industri.
  • Pada awalnya Pusdik Migas menggunakan tenaga professional (Pertamina dan industri Migas lainnya) untuk mengajar pada pelatihan Migas di cepu.
  • Selanjutnya penyiapan tenaga pengajar secara efektif dilaksanakan melalui cara lain, yaitu penugasan di Industri. Namun untuk materi yang bersifat khusus bekerja sama dengan industri Migas terkait.
  • Penugasan industri memberikan keuntungan timbal balik antara Pusdiklat Migas dengan industri.
  • Sejak saat itulah penugasan industri menjadi jasa teknologi dan berperan ganda : mempersiapkan pengajar professional dan mendapatkan dana tambahan.
  • Agar pelaksanaan Jasa Teknologi berjalan sesuai dengan aturan yang benar, maka PPT Migas mengusahakan sebagai unit swadana, dan dengan SK Menteri Keuangan No S-656/MK.03/1992 tanggal 4 Juli 1992 unit swadana PPT Migas disetujui.
  • Setelah itu, Menteri PE memberikan pengarahan kepada semua pelaku industri untuk memanfaatkan Jatek PPT Migas, dan karena PPT Migas suatu lembaga ilmiah, menurut peraturan saat itu, dapat ditunjuk langsung tanpa proses lelang.

Ruang Lingkup Jasa Teknologi :

ACUAN STANDARD KALIBRASI SNI 19-17025-2000 dengan metode :

  • ASTM (Amerika)
  • British Standard (BSEN)
  • CSIRO (Australia)
  • JIS (Japan)

Standar acuan inspeksi nasional dan internasional dengan pedoman teknik mengikuti standar SNI 19-17020-1999 dengan inspeksi mengikuti standar :

  • ASME
  • ASTM
  • AWS
  • API
  • ANSI

Standar-standar yang digunakan dalam kegiatan Authorized Training Body (ATB) :

  • ASME Sect. IX
  • API 1104
  • ISO 9606

Kondisi kegiatan saat ini untuk kegiatan Jasa Teknologi Pusdiklat Migas Cepu :

  • Jasa Konsultan/Engineering
    • Asistensi Pembangunan Asphalt Plant Tahap II (PT Timah)
    • Pemantauan Lingkungan di Lokasi PT Pertamina (Persero) EP DOH Jabati Cepu
  • Jasa Laboratorium
    • Pemeriksaan limbah cair
    • Pengujian BBM
    • Pemeriksaan tanah dan beton
    • Sertifikat Pemboran (STTK)